Lompat ke konten

Apa Perbedaan Reboisasi dan Penghijauan ?

Tanisejahtera

Share

WhatsApp
Facebook
Twitter
Telegram
LinkedIn
Pinterest

Istilah penghijauan dan reboisasi seringkali disalah artikan oleh beberapa orang tanpa meninjau literatur yang ada. Hal ini bisa saja terjadi karena kedua istilah ini sama-sama dipakai dalam hubungannya dengan usaha konversi lahan.

reboisasi

Akibatnya, penggunaan kedua istilah tadi seringkali tertukar. Padahal, pengertian kedua istilah tersebut sebenarnya sedikit berbeda alias tidak sama.

Penghijauan merupakan suatu usaha yang meliputi macam kegiatan penanaman tanaman keras, rerumputan, serta pembuatan teras dan bangunan pencegah longsor tanah lainnya di areal yang tidak termasuk areal hutan negara atau di areal lain yang berdasarkan rencana tata guna tanah tidak diperuntukkan sebagai hutan.

Penghijauan bisa dilakukan di tanah milik perorangan atau masyarakat. Usaha penghijauan yang dilakukan merupakan tanggung jawab masyarakat sendiri.

Namun, dalam proses pelaksanaanya biasa terjalin kerja sama yang baik antara masyarakat dengan pihak pemerintah melalui Departemen Kehutanan.

Reboisasi mempunyai pengertian sebagai usaha yang meliputi penanaman atau menjadikan muda kembali pohon-pohon serta jenis tanaman lain di area hutan negara dan di area lain yang berdasarkan rencana tata guna tanah diperuntukan sebagai tanah hutan. Program reboisasi ini merupakan tanggung jawab pemerintah.

penghijauan

Namun, dalam proses pelaksanaannya tentu perlu melibatkan sejumlah masyarakat karena pemerintah tidak mungkin mampu mengelola sendiri hutan yang jumlahnya jutaan hektar.

Manfaat utama penghijauan dan reboisasi adalah untuk memulihkan kembali daerah kritis yang dapat mengancam kelestarian sumber daya dan keseimbangan ekologi hutan.

Tentunya manfaat ini mempunyai dampak yang berkelanjutan sebab akan menjamin ketersediaan sumber daya alam termasuk di dalamnya air yang menjadi kebutuhan penting manusia. Selain itu, kondisi tersebut akan meminimalisir beberapa bencana seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

Disisi lain, si penanam pohon memperoleh manfaat langsung berupa hasil panen dari tanaman tersebut. Hal ini dimungkinkan karena penghijauan menggunakan tanaman-tanaman yang cukup potensial baik untuk bahan konsumsi atau material bangunan.

Tanaman buah-buahan tentunya akan menghasilkan buah baik untuk konsumsi sendiri atau tujuan komersial. Jenis tanaman kayu-kayuan bisa digunakan sebagai bahan bangunan atau bahan perkakas rumah tangga. Jenis tanaman tertentu daunnya ada yang dapat digunakan untuk makanan ternak.

Siapa Yang Berperan dalam Reboisasi dan Penghijauan ?

penanaman kembali pohon

Program penghijauan dan reboisasi tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa ada kerja sama antara masyarakat (petani) dengan pemerintah (Departemen Kehutanan).

Kesadaran dari kedua pihak inilah yang mengenai pentingnya kelestarian sumber daya alam merupakan moda! yang utama. Kemudian kesadaran tersebut diwujudkan dalam bentuk kerja sama penuh yang saling menguntungkan bagi para pelakunya.

Karena perbedaan kepentingan, sistem kerja sama yang terjadi dalam penghijauan sedikit berbeda dengan reboisasi.

1. Faktor Penghijauan dan Arealnya

penghijauan

Dalam penghijauan biasanya timbul inisiatif dari para petani. Hal ini bisa terjadi karena benar-benar murni timbul dari kesadaran petani, misalnya dengan melihat kondisi lingkungan sekitarnya yang rusak.

Atau, bisa juga atas ajakan aparat kehutanan (penyuluh kehutanan) yang kemudian menyebabkan kesadaran dalam diri petani untuk mengadakan penghijauan.

Walaupun inisiatif datang dari masyarakat, tapi dalam pelaksanaannya seringkali terjadi kerja sama antara petani dengan pemerintah (Departemen Kehutanan) dan terjadi secara alamiah.

Bentuk kerja sama tersebut nampak dari bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Jenis bantuan yang diberikan tergantung sejauh mana tingkat kekritisan daerah yang akan dihijaukan.

Jika penghijauan dilakukan di tanah kritis yang termasuk daerah kritis berdasarkan penilaian pemerintah, maka pemerintah akan memberi bantuan yang cukup besar.

Dalam kondisi seperti ini bantuan yang diberikan berupa bibit, biaya penanaman, biaya pemeliharaan, bimbingan teknis, dan bantuan lainnya (contoh perjanjian kerja sama dalam penghijauan dapat dilihat pada lampiran).

Jika penghijauan tadi dilakukan dalam bentuk pembuatan teras, maka bentuk bantuan yang diberikan berupa biaya pembuatan teras (teras guludan), biaya pembuatan saluran pembuangan air, bibit tanaman penguat teras, dan bimbingan teknis, serta bentuk bantuan lainnya.

Namun, jika tanah kritis yang dihijaukan tidak termasuk daerah kritis, maka bantuan yang diberikan hanya berupa bimbingan penyuluhan saja.

2. Faktor Adanya Reboisasi

Berbalik dengan penghijauan, dalam reboisasi tanah yang dihijaukan bukan milik perorangan atau masyarakat, tetapi milik badan pemerintah. Bisa berupa area hutan negara atau area lain yang menurut rencana tata guna akan dijadikan hutan.

Dengan demikian, kepentingan pemerintah dalam hal ini lebih mendominasi, tapi dalam pelaksanaannya tetap memerlukan peran serta keterlibatan dari masyarakat. Jika terjalin dengan baik dan bagus, bentuk kerja sama ini akan membawa dampak positif baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat sekitar lokasi reboisasi.

Dari sisi pemerintah kerjasama ini tentunya menjadi alat untuk mencapai tujuan utamanya, yaitu rehabilitasi tanah atau penghutanan kembali daerah kritis.

Sedangkan dari sisi masyarakat sekitar lokasi, akan mendapat keuntungan yang ditimbulkan dari terjaganya kelestarian alam, juga menciptakan lapangan kerja tersendiri dikarenakan reboisasi biasanya melibatkan banyak orang.

Dalam reboisasi seluruh keperluan untuk pelaksanaannya disediakan oleh badan pemerintah. Mulai dari bibit, bahan dan peralatan, biaya penanaman, serta biaya pemeliharaan semua ditanggung oleh pemerintah.

Kerja sama biasanya dilakukan dalam pengerjaannya sebab pengerjaannya dilakukan oleh masyarakat sekitar lokasi dengan bimbingan dari pejabat kehutanan.

Bentuk Kerja Sama : Sistem Tumpang Sari

Dalam sistem tumpangsari ini masyarakat (alias petani) pelaksana mendapat imbalan berupa hak bercocok tanam tanaman palawija secara tumpang sari di area reboisasi. Ikatan kerja sama dalam sistem tumpang sari terlihat dari hak serta kewajiban peserta yang ikut dan pemerintah meliputi hal berikut ini.

  • Masyarakat (petani) yang akan mengikuti program ini harus mendaftarkan diri sebagai calon peserta tumpang sari melalui kepala desa tempat tinggal.
  • Calon peserta mendapat tanah garapan sebesar 0,25-1 ha.
  • Setelah mendapat tanah garapan, calon peserta harus mendatangani kontrak kerja dengan pejabat kehutanan setempat.
  • Para peserta diharuskan melaksanakan pembersihan lapangan dan pengolahan tanah, sesuai dengan petunjuk dari petugas kehutanan.
  • Para peserta diharuskan memasang ajir yang telah disiapkan, dengan jarak yang sesuai petunjuk dari dinas kehutanan.
  • Pada lokasi yang lerengnya curam, peserta diharuskan memasang anggelan dari sisa-sisa kayu atau batu yang tersedia. Dalam pelaksanaannya para peserta akan mendapat bimbingan dari petugas kehutanan.
  • Para peserta diharuskan memasang papan pengenal yang berisi nama, nomor andil, dan luas andil, pada daerah yang menjadi andilnya dengan bahan-bahan dari pihak kehutanan.

Bentuk Kerja Sama : Sistem Banjar Harian

Pada sistem kerja sama banjar harian hak yang akan diterima oleh peserta diberikan dalam bentuk upah kerja. Besarnya jumlah upah kerja (imbalan) disesuaikan dengan jumlah yang telah disepakati antara para peserta dengan pihak kehutanan.

Sedangkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh para peserta berupa langkah-langkah penanaman yang harus dilaksanakan oleh para peserta.

Dalam sistem kerja sama ini sering digunakan langkah penanaman cara cemplongan atau cara jalur. Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para peserta adalah sebagai berikut.

Cara cemplongan

  • Para peserta diharuskan memasang ajir pada tempat bakal tanaman, sesuai dengan petunjuk dari petugas kehutanan.
  • Para peserta diharuskan melakukan pembersihan di sekitar ajir dengan jari-jari sekitar 50 cm (piringan tanaman). Kemudian di tempat ajir tersebut dibuat lubang tanam berukuran (30x30x30) cm.
  • Setelah dilakukan penanaman para peserta diharuskan membuat jalan pemeriksaan dan jalur ilaran api sesuai dengan petunjuk dari petugas kehutanan.

Cara jalur

  • Kewajiban yang harus dipenuhi oleh para peserta hampir sama dengan cara cemplongan. Namun pada cara ini piringan tanaman diganti dengan jalur memanjang dengan lebar sekitar 1m.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *